Petitum |
PRIMAIR
-
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, mengangkat Para Pemohon sebagai pemegang Kuasa Asuh (wali) terhadap anak bernama IQBAL MAULANA, laki-laki, lahir di probolinggo pada tanggal 12 april 2014 dan ERINDRA AULIA DEWI RAMADINA, perempuan, lahir di probolinggo pada tanggal 26 mei 2017 serta berhak mewakili kedua anak tersebut melakukan Perbuatan Hukum di dalam maupun di luar Pengadilan yang berhubungan dengan penjualan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02660, kelurahan sumber wetan, kecamatan kedopok, kota probolinggo atas nama pemegang hak IQBAL MAULANA dan ERINDRA AULIA DEWI RAMADINA;
- Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |