Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
370/Pdt.G/2024/PA.Prob Dwi Yuwono Putro bin Jumiran Widia Watiningsih Ika Mujiati binti Arnam Miasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 370/Pdt.G/2024/PA.Prob
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat 370
Penggugat
NoNama
1Dwi Yuwono Putro bin Jumiran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardjawas, S.H.Dwi Yuwono Putro bin Jumiran
2Prayuda Rudy Nurcahya, S.H.Dwi Yuwono Putro bin Jumiran
Tergugat
NoNama
1Widia Watiningsih Ika Mujiati binti Arnam Miasari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasmoko Budijono, S.H., M.H.Widia Watiningsih Ika Mujiati binti Arnam Miasari
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil gugatan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Probolinggo untuk segera memanggil, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah dan bangunan, SHM No.1671, terletak di Perum Bayuangga Jl.Himalaya Gg.2A No.2 Kelurahan Triwung lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Atas nama WIDIA WATININGSIH IKA MUJIATI, dengan Batas-batas :

Utara         : Sum

Timur         : Sugeng

Barat         : Jalan

Selatan      : Agus

yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat.

  1. Menyatakan bahwa ½ (setengah) bagian dari harta bersama adalah hak milik Penggugat dan ½ (setengah) milik Tergugat; Jika ternyata Tergugat tidak bersedia ataupun mempersulit Pembagian 50 % : 50 % Untuk Penggugat secara sukarela, maka terhadap harta bersama tersebut dapat dilakukan Sita Eksekusi, dan kemudian dilelang /dijual dan hasilnya selanjutnya dibagi dua, dan sebelumnya dikurangi dengan biaya - biaya yang timbul.
  2. Meletakkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa Harta Bersama sebagaimana telah Penggugat uraikan tersebut di atas;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / per hari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

----- JikaYang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak