Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara P T Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PA.Prob Cicik Kholilah binti Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PA.Prob
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
P
NoNama
1Cicik Kholilah binti Ismail
K
T
K
Petitum
Primer
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak pasangan suami istri Almarhum Sukoco bin Rejo Sauri dengan Cicik Kholilah binti  Ismail dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
2.1. Nafisa Aulia, Perempuan, lahir tanggal 30 Maret 2012;
2.2. Ayyub Abdullah, Laki-laki,  lahir tanggal 09 Oktober 2017;
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4321 dengan luas 104 m2 atas nama Cicik Kholilah yang terletak di Jalan Kapt Patimura Gang X Kav KTI RT. 008 RW. 008 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
 
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak