INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
140/Pdt.P/2024/PA.Prob | 1.Suparmi binti Padi 2.Sumarti binti Padi 3.Marijam binti Padi 4.Suparman bin Padi 5.Sum bin Padi 6.Satik binti Padi 7.Buana binti Padi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 140/Pdt.P/2024/PA.Prob | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
2. Menetapkan Para Pemohon yang bernama:
1) SUPARMI BINTI PADI, PEREMPUAN, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 01 JULI 1949
2) SUMARTI BINTI PADI, PEREMPUAN, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 30 OKTOBER 1959
3) MARIJAM BINTI PADI, PEREMPUAN, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 10 MARET 1962
4) SUPARMAN BIN PADI, LAKI-LAKI, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 12 DESEMBER 1965
5) SUM BIN PADI, LAKI-LAKI, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 07 NOVEMBER 1969
6) SATIK BINTI PADI, PEREMPUAN, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 13 SEPTEMBER 1970
7) BUANA BINTI PADI, PEREMPUAN, LAHIR DI PROBOLINGGO TANGGAL 21 NOVEMBER 1974
Adalah ahli waris dari Alm. Padi bin Lino (Pewaris), yang berhak mengurus dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta peninggalan warisan dari Alm. Padi bin Lino (Pewaris) tersebut sesuai ketentuan hukum;
3. Menetapkan harta berupa memiliki sebidang tanah berdasarkan Leter C Nomor 863 Kelas: D.I Persil 5 Luas 1.150 m2 an. Padi yang berada di Jalan M Malik Ibrahim RT.003 RW.002 Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo sebagai harta warisan atau harta dari peninggalan dari Alm. Padi bin Lino (Pewaris);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |