Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PA.Prob 1.Pagiman bin Kenap
2.Misnaya binti Hari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PA.Prob
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pagiman bin Kenap
2Misnaya binti Hari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Pada tanggal  06 Juni 1988, para Pemohon melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di rumah Pemohon II di Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang;

2.   Setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal  di rumah milik bersama di Jalan S Parman Gang Pelita II RT. 001 RW. 002 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan telah hidup rukun sebagaimana suami istri  dan dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama Nurhidayah bin Pagiman, Laki-laki, Tempat lahir Kota Probolinggo, lahir tanggal 02 September 1999;

3.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 57/30/VI/1988 tanggal 06 Juni 1988 dimana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 57/IX/1994 tanggal 03 September 1994 tersebut terdapat kesalahan penulisan;

  •     Usia Pemohon I di Duplikat Akta nikah 21 tahun yang sebenarnya adalah tanggal 05 Maret 1969;
  •     Usia Pemohon II di Duplikat Akta nikah 20 tahun yang sebenarnya adalah tanggal 15 Mei 1970;

4.   Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurus Perlengkapan Administrasi Umroh Para Pemohon mengalami hambatan, sehingga para Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kota Probolinggo guna dijadikan sebagai alas hukum untuk  mengurus Mengganti tanggal lahir pada Buku Nikah atau Duplikat Akta Nikah;

5.   Bahwa para  Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Probolinggo segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak