Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2024/PA.Prob 1.Maudy Anggie Permata Putri binti Sugianto
2.Chika Aulia Pramesti Putri binti Sugianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2024/PA.Prob
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maudy Anggie Permata Putri binti Sugianto
2Chika Aulia Pramesti Putri binti Sugianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa semasa hidupnya Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan telah melangsungkan perkawinan secara agama Islam dengan seorang Laki-laki yang bernama Sugianto bin Madi pada tanggal 06 Januari 1996 yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 719/19/I/1996 tanggal 08 Januari 1996;
  2. Bahwa dari pernikahan tersebut Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan  dengan Sugianto bin Madi telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
    1. Maudy Anggie Permata Putri binti Sugianto, Perempuan, lahir tanggal 21 Februari 1997;
    2. Chika Aulia Pramesti Putri binti Sugianto, Perempuan, lahir tanggal 10 Mei 2002;
  3. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2018 Sugianto bin Madi telah meninggal dunia dikarenakan Kecelakaan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3574-KM-19092018-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo tanggal 19 September 2018;
  4. Bahwa pada tanggal 09 Juli 2024 Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan telah meninggal dunia dikarenakan Sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3574-KM-11072024-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo tanggal 11 Juli 2024;
  5. Bahwa setelah kematian Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan, telah meninggalkan Ahli Waris disebut sebagai berikut:

5.1.

Maudy Anggie Permata Putri, sebagai anak kandung (Pemohon I);

5.2.

Chika Aulia Pramesti Putri, sebagai anak kandung (Pemohon II);

  1. Bahwa selain meninggalkan Ahli Waris, almarhumah Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan juga meninggalkan Harta Warisan berupa Deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Nomor Seri AA08839606 sejumlah Rp. 319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah) atas nama Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal, dimana Para Pemohon bermaksud untuk mengambil uang deposito tersebut;
  2. Bahwa Para Pemohon beragama islam;
  3. Bahwa Para Pemohon sedang dalam keadaan tidak bersengketa;
  4. Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang Mustahak dari almarhum Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan sesuai hukum waris islam;
  5. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak