INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | P | T | Status Perkara |
76/Pdt.P/2024/PA.Prob | Holipa binti Sis Suraton alias Esis alias Esis Sureton | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2024/PA.Prob | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
P |
|
||||
K | |||||
T | |||||
K | |||||
Petitum | Primer
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak pasangan suami istri Hadi(alm) bin Esis Suraton alias Esis dengan Endang Wahyuningsih binti Sanamun dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang masing-masing bernama Najwa Fariha, Perempuan, lahir tanggal 10 Oktober 2011;
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01471 dengan luas 1.950 m2 atas nama Sis Suraton, Holipa, Hadi yang terletak di Jalan Jambu Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |