Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PA.Prob | 1.Pagiman bin Kenap 2.Misnaya binti Hari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PA.Prob | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Pada tanggal 06 Juni 1988, para Pemohon melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di rumah Pemohon II di Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; 2. Setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal di rumah milik bersama di Jalan S Parman Gang Pelita II RT. 001 RW. 002 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan telah hidup rukun sebagaimana suami istri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama Nurhidayah bin Pagiman, Laki-laki, Tempat lahir Kota Probolinggo, lahir tanggal 02 September 1999; 3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 57/30/VI/1988 tanggal 06 Juni 1988 dimana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 57/IX/1994 tanggal 03 September 1994 tersebut terdapat kesalahan penulisan;
4. Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurus Perlengkapan Administrasi Umroh Para Pemohon mengalami hambatan, sehingga para Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kota Probolinggo guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Mengganti tanggal lahir pada Buku Nikah atau Duplikat Akta Nikah; 5. Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Probolinggo segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |