Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PA.Prob 1.Hartatik binti Tamyus
2.Allita Ayu Hapsari binti Aliman
3.Sinta Noor Amalia binti Aliman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PA.Prob
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat 21
Pemohon
NoNama
1Hartatik binti Tamyus
2Allita Ayu Hapsari binti Aliman
3Sinta Noor Amalia binti Aliman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Aliman bin Ganiman sebagai pewaris, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2024;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Aliman bin Ganiman disebut sebagai berikut :

3.1.

Hartatik binti Tamyus, sebagai Isteri dari pewaris (pemohon I);

3.2.

Allita Ayu Hapsari binti Aliman, sebagai anak kandung dari pewaris (Pemohon II);

3.3.

Sinta Noor Amalia binti Aliman, sebagai anak kandung dari pewaris (Pemohon III);

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak