INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
370/Pdt.G/2024/PA.Prob | Dwi Yuwono Putro bin Jumiran | Widia Watiningsih Ika Mujiati binti Arnam Miasari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 370/Pdt.G/2024/PA.Prob | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 370 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil gugatan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Probolinggo untuk segera memanggil, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Utara : Sum Timur : Sugeng Barat : Jalan Selatan : Agus yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat.
Atau ----- JikaYang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |