INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
375/Pdt.G/2024/PA.Prob | 1.Maudy Anggie Permata Putri binti Sugianto 2.Chika Aulia Pramesti Putri binti Sugianto 3.Bahtiar bin Zainal Hasan alias Zaenal Hasan 4.Rachmania Wulandari binti Zainal Hasan alias Zaenal Hasan |
Firman Arif bin Zainal Hasan alias Zaenal Hasan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 375/Pdt.G/2024/PA.Prob | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | Primer
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan almarhum Sugianto bin Madi telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2018;
3. Menyatakan almarhum Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan
telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2024;
4. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Ratna Mutia binti Zaenal Hasan alias Zainal Hasan disebut sebagai berikut :
4.1. Maudy Anggie Permata Putri, sebagai anak kandung (Pemohon I);
4.2. Chika Aulia Pramesti Putri, sebagai anak kandung (Pemohon II);
4.3 Bahtiar, sebagai saudara kandung (Pemohon III);
4.4 Rachmania Wulandari, sebagai saudara kandung (Pemohon IV)
4.5 Firman Arif, sebagai saudara kandung (Termohon)
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |