Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PA.Prob Luluk Novita binti Slamet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PA.Prob
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Luluk Novita binti Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:  

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak pasangan suami istri Luluk Novita binti Slamet dengan Almarhum Arum Setyo Prabowo bin Soeripto dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
    1. Tegar Augusta Prabowo bin Arum Setyo Prabowo, Laki-laki, Tempat lahir Probolinggo, lahir tanggal 17 Agustus 2011;
    2. Tangguh Abdee Prabowo bin Arum Setyo Prabowo, Laki-laki, Tempat lahir Probolinggo, lahir tanggal 29 Januari 2015;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03463 dengan Luas 116 m2 atas nama Arum Setyo Prabowo dan Marina Rosa Setyani yang terletak di Perum Asabri Blok G 345 RT. 007 RW. 012 Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak