Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan, mengangkat Pemohon (Tsulusiyah Wati binti KH. Marzuqi) sebagai Wali dari anak yang bernama Moh. Iklil Marzoeqie bin H. Ibnu Ato’illah, Laki-laki, Tempat lahir Probolinggo, lahir tanggal 29 Oktober 2011, Usia 13 tahun;
- Menetapkan Perwalian anak yang bernama Moh. Iklil Marzoeqie bin H. Ibnu Ato’illah tersebut sesuai diktum angka 2 untuk dapat kepastian hukum dan mengurus hak-hak anak tersebut demi menjamin kelangsungan pendidikan anak serta untuk: mengurus peralihan hak atas tanah bersertifikat Hak Milik yang merupakan harta peninggalan H. Ibnu Ato’illah bin KH. Marzoeqie;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|