Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon II sebagai wali dari anak-anak pasangan suami isteri Dedy Gusriana bin Mohammad Zakaria dengan Arista Aqiqoh binti Sudarmo yang masing-masing bernama:
- Riank Bagaskara Putra bin Dedy Gusriana, Laki-laki, Tempat lahir Bondowoso, lahir tanggal 22 Agustus 2012, umur 12 Tahun;
- Mohamad Zakaria Putra bin Dedy Gusriana, Laki-laki, Tempat lahir Bondowoso, lahir tanggal 15 Maret 2016, Umur 8 Tahun;
- Aris Bakti Sudarma bin Dedy Gusriana, Laki-laki, Tempat lahir Bondowoso, lahir tanggal 02 Desember 2018, Umur 5 tahun;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|