Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PA.Prob Holifah binti Moh. Naji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PA.Prob
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat 15
Pemohon
NoNama
1Holifah binti Moh. Naji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Pemohon dengan almarhum Tumbas yang bernama Andika Siswanto bin Tumbas, Laki-laki, Tempat lahir Probolinggo, Lahir tanggal 17 Februari 2008, Usia 16 tahun;
  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 486 dengan Luas 2455 m2 atas nama Tumbas yang terletak di Dusun Tengah Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabuapten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
  2. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.

Subsider

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak