Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PA.Prob Rahwiyati binti Haeruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PA.Prob
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat 23
Pemohon
NoNama
1Rahwiyati binti Haeruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (Rahwiyati binti Haeruddin) sebagai Wali dari anak yang bernama Andhika Suryadi bin Bambang Suryadi, Laki-laki, Tempat lahir Probolinggo, Lahir tanggal 19 Maret 2011, Usia 13 tahun;
  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02225 dengan Luas 3237 m2 atas nama Parma Hariyati Ningsih yang terletak di Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo;
  2. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.

Subsider

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak